Correct Article 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kecamatan Plupuh;
b. Kecamatan Gemolong;
c. Kecamatan Tanon;
d. Kecamatan Kalijambe;
e. Kecamatan Sumberlawang; dan
f. Kecamatan Miri.
(2) KPP Sragen Plumongtalisuri sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Boyolayar dan sekitarnya;
b. Kedung Grujug dan sekitarnya;
c. Waduk Ketro dan sekitarnya
d. Sentra Mebel Kalijambe dan sekitarnya; dan
e. Gemolong Edupark dan sekitarnya.
Your Correction
