Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Perwilayahan pembangunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. KPP Sragen, dan
b. KSP Sragen;
(2) KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria:
a. Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. Memiliki karakter atau tema produk wisata;
c. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional;
d. memiliki potensi pasar skala regional dan/atau nasional;
e. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
h. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, sejarah dan kepurbakalaan;
i. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
j. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata;
k. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan
l. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
(3) KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berdasarkan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional;
c. memiliki potensi pasar skala regional dan/ atau nasional dan/ atau internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup;
f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Your Correction
