Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwilayahan pembangunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. KPP Sragen, dan b. KSP Sragen; (2) KPP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria: a. Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. Memiliki karakter atau tema produk wisata; c. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala regional; d. memiliki potensi pasar skala regional dan/atau nasional; e. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; h. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, sejarah dan kepurbakalaan; i. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; j. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata; k. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional; dan l. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan; (3) KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara nasional; c. memiliki potensi pasar skala regional dan/ atau nasional dan/ atau internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup; f. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki keunggulan dan kekhususan pariwisata; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Your Correction