Correct Article 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARKAB Sragen;
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, Bupati dapat mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan;
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
