Correct Article 59
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan peningkatan sadar wisata bagi pemangku kepentingan dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h, dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan;
d. pembentukan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan; dan
e. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata.
Your Correction
