Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan peningkatan sadar wisata bagi pemangku kepentingan dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h, dilakukan dengan strategi: a. peningkatan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan; c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan; d. pembentukan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan; dan e. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata.
Your Correction