Correct Article 57
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan Perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f, dilakukan dengan strategi:
a. penguatan akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global;
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
Your Correction
