Correct Article 56
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, dilakukan dengan strategi:
a. dorongan kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
Your Correction
