Correct Article 54
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya daerah sebagai DTW berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat;
b. pengembangan potensi sumber daya daerah melalui usaha jasa pariwisata;
c. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di KPP Sragen dan KSP Sragen; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat.
Your Correction
