Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dilakukan dengan strategi: a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan.
Your Correction