Correct Article 53
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan.
Your Correction
