Correct Article 52
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Kebijakan pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, dilakukan dengan strategi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan;
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
Your Correction
