Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB Sragen.
(2) RIPPARKAB Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah kebijakan dan strategi.
(3) Visi pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a adalah terwujudnya Bumi Sukowati sebagai destinasi pariwisata utama yang kompetitif, berbudaya, dan berkelanjutan, penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermartabat;
(4) Misi pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf b adalah:
a. mewujudkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
b. mewujudkan pariwisata sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat;
c. meningkatkan mutu produk wisata yang didukung oleh sumber daya manusia yang handal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya budaya, dan sumber daya buatan sebagai daya tarik wisata dengan tidak mengabaikan kelestarian dan berkelanjutan;
(5) Tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c adalah:
a. memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi kepariwisata-an sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
b. meningkatkan pemerataan pembangunan melalui sektor pariwisata;
c. meningkatkan iklim investasi bidang pariwisata;
d. penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kegiatan pariwisata;
f. peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepariwisataan;
(6) Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d meliputi:
a. menyiapkan destinasi wisata yang mampu bersaing
b. meningkatkan kualitas infrastruktur yang mendukung kepariwisataan daerah;
c. sektor pariwisata sebagai penggerak perekonomian dan menjadi sumber pendapatan asli daerah;
d. mengembangkan citra pariwisata yang nyaman, aman, tertib, dan menarik.
e. meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan;
f. menggalakkan kegiatan pariwisata dengan orientasi pasar wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara;
(7) Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, meliputi:
a. tata kelola pariwisata yang baik dan profesional yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah;
b. peningkatan kualitas dan keberlanjutan daya saing destinasi pariwisata;
c. mengembangkan iklim usaha pariwisata dan investasi pariwisata;
d. peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat;
e. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(8) Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
