Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah:
1. memberikan arahan kebijakan dalam pembangunan kepariwisataan yang sejalan dengan pembangunan kawasan;
2. memberikan pedoman perencanaan dalam pembangunan kepariwisataan;
3. memberi gambaran menyeluruh mengenai pembangunan kepariwisataan pada destinasi paiwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan;
4. menjadi acuan bagi bagi seluruh sektor kepariwisataan agar dapat membangun kerjasama dan jejaring pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan;
Your Correction
