Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dalam setiap usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
