Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Sistem Setempat Komunal meliputi: a. pemeriksaan IPAL, jaringan pipa dan mainhole; b. penggantian komponen; c. pembersihan dan pengurasan; d. penggelontoran; e. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT; dan f. pengujian baku mutu air limbah secara berkala. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola IPAL Komunal. (3) Setiap Pengelola IPAL Komunal melakukan pengolahan air limbah setempat komunal harus melakukan pengurasan secara berkala. (4) Teknis pemeliharaan sistem setempat komunal harus memenuhi SNI.
Your Correction