Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan air limbah domestik pada sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan jaringan perpipaan yang terdiri dari saluran induk/primer, saluran penggelontor, saluran sekunder/lateral, pipa servis/tersier dan SR sebagai sistem terpadu yang bermuara di IPAL Terpusat.
Your Correction