Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh meliputi:
a. perencanaan aspek non fisik; dan
b. perencanaan aspek fisik.
(2) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perencanaan pembinaan terhadap masyarakat, badan usaha/swasta, lembaga dan sumber daya manusia pengelola sarana dan prasarana air limbah domestik, serta rencana pembiayaan.
(3) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perencanaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik.
(4) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah rencana umum pengelolaan air limbah domestik yang memuat antara lain:
a. rencana area pelayanan sistem setempat dan sistem terpusat;
b. rencana jaringan perpipaan;
c. rencana lokasi IPAL;
d. rencana lokasi IPLT;
e. rencana program pengembangan;
f. penetapan kriteria standar dan rencana standar pelayanan minimal, keterpaduan dengan sarana dan prasarana lain;
g. rencana indikasi pembiayaan dan pola investasi;
h. rencana pengembangan kelembagaan pengelola air limbah domestik; dan
i. rencana peningkatan peran serta masyarakat dan badan usaha/swasta.
(6)
Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
