Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan air limbah domestik diperlukan sarana dan prasarana. (2) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat terdiri dari: a. sarana pembuangan individu; b. instalasi pengolahan awal; c. perpipaan untuk menyalurkan air limbah domestik; d. instalasi pengolahan air limbah domestik; dan e. saluran pembuangan efluen ke badan air. (3) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem setempat terdiri dari: a. sarana pembuangan individu; b. instalasi pengolahan air limbah individual dan komunal; c. pembuangan efluen ke lingkungan; d. sarana penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan e. instalasi pengolahan lumpur tinja. (4) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan SNI.
Your Correction