Correct Article 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak BUMN, BUMD dan badan usaha/swasta dalam pengelolaan air limbah domestik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 30
Pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik skala komunal, skala kawasan, dan skala kota dapat berasal dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah.
Your Correction
