Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang memiliki hak: a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta terbebas dari pencemaran air limbah; b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaam air limbah yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah; e. memberikan usul, pertimbangan dan sarana kepada Pemerintah Daerah, atau pengelolaan air limbah domestik; f. menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar; dan g. melaporkan pelanggaran ketentuan pengelolaan air limbah kepada instansi yang berwenang.
Your Correction