Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban untuk: a. mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui sistem setempat atau sistem terpusat. b. melakukan pengangkutan lumpur tinja menggunakan alat angkut sesuai standar yang ditetapka; c. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT; dan d. membayar retribus/iuran bagi yang menerima pelayanaan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang
Your Correction