Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada tingkat kecamatan dan kota dapat membentuk forum masyarakat pengelolaan air limbah domestik. (2) Forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (3) Tata cara pembentukan tugas pokok dan fungsi forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction