Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik; dan b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.
Your Correction