Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan tempat pengolahan dan pengumpulan air limbah domestik melalui IPLT. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang besarnya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction