Correct Article 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Perangkat Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Sragen.
6. Air Adalah Semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil;
7. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas,dan produktivitas lingkungan hidup.
8. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan.
9. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
10. Pengelolaan air limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan pengolahan
pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
11. Pengelolaan air limbah domestik adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pemantauan dan pengendalian air limbah domestik.
12. Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
13. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah agar aman dibuang ke media lingkungan.
14. IPAL Terpusat adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik terpusat.
15. IPAL Komunal adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik komunal.
16. Penyelenggaraan SPAL adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik.
17. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
18. Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
19. Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
20. Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik dan lumpur secara terpusat.
21. Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
22. Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
23. Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
24. Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir
25. Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang
berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
26. Sistim penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
27. Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
28. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
29. Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
30. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
31. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
32. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
33. Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
34. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalan standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
