Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
vii
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Republik INDONESIA untuk periode 5 tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2016.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen yang disusun setiap tahun sekali.