Correct Article 56
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pemerintah daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
Your Correction
