Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah.
Your Correction