Correct Article 54
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah.
Your Correction
