Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. penjabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Your Correction