Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan ujian kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
