Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan ujian kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction