Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen; (2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Your Correction