Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dewan pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Your Correction
