Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemiihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction