Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; i. pengawasan; (5) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat satu (1) tahun sejak peraturan ini ditetapkan; (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Your Correction