Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM, Dewan pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan. b. rapat persetujuan rencana kerj dan anggaran Perusahaan Umum Daerah; dan c. rapat luar biasa.
Your Correction