Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Pemerintah Daerah.
Your Correction