Correct Article 70
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu
Kabupaten Sragen.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Your Correction
