Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Your Correction