Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dapat dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan perusahaan dan restrukturisasi. (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah; dan b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah menjadi perusahaan umum daerah. (3) Perubahan bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Your Correction