Correct Article 64
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dapat dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan perusahaan dan restrukturisasi.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah; dan
b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
(3) Perubahan bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
