Correct Article 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
