Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
(3) Penghasilan Pegawai terdiri atas:
a. gaji
b. tunjangan
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan
Your Correction
