Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran. (3) Penghasilan Pegawai terdiri atas: a. gaji b. tunjangan c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan
Your Correction