Correct Article 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen Direksi dibantu Pegawai.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
