Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen Direksi dibantu Pegawai. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction