Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen didukung dengan Organ dan kepegawaian. (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Your Correction