Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sragen dan dapat membuka cabang/anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
