Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sragen dan dapat membuka cabang/anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction