Correct Article 76
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih kepada perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen
b. rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan umum daerah percetakan penerbitan Kabupaten Sragen.
c. seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum percetakan penerbitan Kabupaten Sragen
d. seluruh keputusan direktur dan peraturan pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai keputusan direksi dan peraturan pada perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen.
e. seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen.
f. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai perusahaan daerahbengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen.
g. tindakan hukum direksi perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
