Correct Article 75
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai Direksi dan DewanPengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
(2) Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai masa jabatan pertama, dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
