Correct Article 74
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen digolongkan menjadi:
a. sehat;
b. kurang sehat;
c. tidak sehat
(2) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh akuntan publik.
(3) Hasil penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh KPM.
Your Correction
