Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Your Correction