Correct Article 65
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pembubaran atau Likuidasi Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda
(2) Pembubaran sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan hasil dari pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Your Correction
