Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. (2) Analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik.
Your Correction