Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini MENETAPKAN modal dasar Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
(3) Modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 23.089.617.250; (dua puluh tiga miliar delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(4) Penyertaan Modal sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat
(1) dilaksanakan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
