Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
d. memperkuat kelembagaan, struktur permodalan dan daya saing Perusahaan Umum daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
Your Correction
