Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BENGKEL TERPADU KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. memberikan dasar hukum bagi tindakan Pemerintah daerah dalam melakukan perubahan bentuk badan hukum PD Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen menjadi Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.
b. mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan daerah.
Your Correction
