Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan dapat meninjau kembali izin dalam rangka kepentingan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Your Correction