Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Current Text
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan dapat meninjau kembali izin dalam rangka kepentingan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Your Correction
